Kominfo Bentuk Satgas Menara BTS 4G BAKTI, Cek 4 Tugasnya

Kominfo Bentuk Satgas Menara BTS 4G BAKTI, Cek 4 Tugasnya

Menteri Komunikasi lalu Informatika (Menkominfo)  membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penyelesaian menara seluler atau BTS 4G .

Satgas ini diketuai oleh Staf Khusus Menkominfo yang tersebut digunakan pernah menjadi juru kampanye Partai NasDem pada 2014, Sarwoto Atmosutarno.

“Satgas ini diketuai oleh Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo, yang tersebut digunakan sudah sangat berpengalaman oleh sebab itu pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Infrastruktur PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (2004-2009) dan juga juga juga Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pada periode 2009-2012,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10).

Sarwoto saat ini juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Ia juga pernah menduduki salah satu kursi direksi Indosat pada 2015, meskipun kurang dari satu bulan.

Pembentukan Satgas BTS 4G BAKTI ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi kemudian Informatika RI Nomor 472 Tahun 2023.

“Ditetapkan serta berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2023, masa tugas Satgas BTS Bakti ini akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi serta Informatika pada tahun 2024,” ujar Budi.

Proyek perkembangan menara BTS 4G itu digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi kemudian Informasi (BAKTI). Belakangan BAKTI tersandung kasus dugaan korupsi juga melibatkan eks Menkominfo Johnny G Plate kemudian Dirut Bakti Anang Achmad Latif.

Satgas ini melibatkan berbagai unsur elemen pemerintahan mulai dari Jaksa Agung, auditor Badan Pemeriksa Keuangan juga Badan Pengawasan Keuangan kemudian juga Pembangunan, kementerian juga lembaga lain.

Berikut susunan Satgas BTS 4G BAKTI:

Pengarah:

• Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi juga Informatika

• Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi juga juga Informatika

Ketua: Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo

Wakil Ketua: Fadhilah Mathar, Direktur Utama BAKTI Kominfo

Sekretaris: Sudarmanto, Direktur Sumber Daya dan juga juga Administrasi, BAKTI Kominfo

Anggota:

• Danny Januar Ismawan, Direktur Infrastruktur, BAKTI Kominfo

• Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan serta Pos Informatika, Koninfo

• Ilvan Santoso, Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kominfo

• Hermanto, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata kemudian Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI

• Arif Wibawa, Direktur Sistem Informasi lalu juga Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan

• Sutrisno, Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan juga Pembangunan

• Emin A. Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi kemudian Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

• Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tugas

Satgas BAKTI Kominfo miliki tiga tugas.

Tugas pertama, menegaskan konstruksi infrastruktur telekomunikasi serta informasi yang dimaksud hal tersebut memfasilitasi penyediaan akses internet pada daerah Terdepan, Terluar lalu Tertinggal (3T) yang dimaksud dimaksud dilaksanakan BAKTI Kementerian Kominfo.

“Percepatan penyelesaian mencakup pembangunan Base Transreceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), kemudian pengoperasian Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 untuk diselesaikan lalu dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tercatat dalam surat keputusan.

Tugas kedua, menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan serta hambatan (debottlenecking) di tempat tempat bidang hukum, kebijakan penyelenggaraan serta keuangan.

Selain itu, dilaksanakan dengan proses yang digunakan transparan juga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas ketiga, memberikan arahan kebijakan penyelesaian serta rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Kominfo untuk penyelenggaraan kerja dan juga juga kerja sejenis dengan para pihak.

Tugas keempat, memberikan arahan kebijakan penyelesaian juga rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan juga proses bisnisnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *