Jokowi Ubah Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Hari Libur Ganti

Jokowi Ubah Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Hari Libur Ganti

Jakarta – Nama hari libur keagamaan umat Kristen mengalami perubahan setelah pemerintah resmi mengubah nomenklatur alias tata nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dalam penanggalan resmi.

Perubahan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia lalu Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan pers pada kantor Kemenko PMK, beberapa waktu lalu. Kementerian Agama pun kata dia akan segera menyusun peraturan presidennya sebagai landasan hukum.

“Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan Kementerian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” kata Muhadjir dikutip dari keterangannya, Sabtu (14/10/2023).

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, menjelaskan bahwa alasan perubahan nama itu merupakan usulan dari umat Kristen. Maka, pemerintah meresponsnya dengan menyetujui perubahan nama Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

“Ini usulan dari umat Kristen lalu Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang digunakan digunakan merekan yakini sebagai bagian dari yang dimaksud yang merek itu yakini, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, kemudian kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka,” kata Saiful.

“Memang usulan dari merek juga kita perjuangkan. Alhamdulillah sanggup diterima,” ia menambahkan.

Artinya, tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, juga kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.

Sebelumnya, tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi telah dilakukan lama menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2024.

“Untuk 2024, pemerintah memutuskan total agregat 27 hari libur nasional serta cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari juga juga cuti bersama 10 hari,” kata Muhadjir dalam konferensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2024.

Penetapan total hari libur nasional serta cuti bersama 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *