Jakarta – Pemerintah berencana akan menggenjot ekspor tanaman herbal daun Kratom. Namun, sebab daun kratom juga tengah diwacanakan masuk dalam kategori narkotika golongan I, ada kehati-hatian dalam mendiskusikan ekspor kratom tersebut.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi menyebut kegiatan ekspor kratom sudah lalu masih dikerjakan jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Ditambah, ekspor kratom sendiri belum diatur oleh Kemendag atau belum masuk ke dalam list yang dimaksud hal itu diatur ekspornya.
“Kalau dilihat dari angkanya, ternyata ada (ekspor kratom). Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati-hati melakukan itu, dikarenakan memang dari kami tak ada ada surat persetujuan ekspornya ya, belaka masuk ke list yang yang disebut memang tiada diatur ekspornya,” kata Didi saat ditemui di tempat tempat Kantor Kemendag Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Melansir data BPS yang tersebut digunakan diolah Kemendag, nilai ekspor kratom dengan HS 12119099 Indonesia sempat turun dari US$ 16,23 jt pada 2018 menjadi US$ 9,95 jt pada 2019. Kemudian, kembali meningkat lagi nilai ekspor kratom pada 2020, yakni US$ 13,16 jt juga juga terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022.
Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04% menjadi US$ 7,33 jt atau sekitar Rp 114,3 miliar (kurs Rp 15.600).
Sementara itu, secara volume, sejak 2018 hingga 2021 selalu mengalami penurunan dengan tren pelemahan sebesar -14,81%. Lalu pada 2022, volume ekspor kratom mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 87,90% menjadi 8.210 ton.
Pertumbuhan yang digunakan yang positif itu berlanjut pada periode Januari-Mei 2023 dengan nilai pertumbuhan sebesar 51,49%, jika dibandingkan dengan periode yang tersebut mana sejenis pada 2022.
Kemudian, jika melihat negara tujuan utama ekspor kratom Indonesia, Amerika Serikat menempati urutan pertama pada periode Januari-Mei 2023, yakni sebesar US$ 4,86 juta, diikuti Jerman US$ 0,61 juta, India US$ 0,44 juta, serta Republic Czech US$ 0,39 juta.
Lebih lanjut, oleh sebab itu kratom itu sendiri, katanya, masih belum ada Surat Persetujuan Ekspor (SPE), maka proses keluar atau ekspor daun herbal itu tak melalui Kemendag.
“Tidak ada (izin dari Kemendag). Jadi kita tidak ada ada memberikan SPE-nya. Karena bukan ada SPE-nya mungkin sekadar dapat terkirim (ekspor). Kalau pada kami kan memang tiada ada aturan yang digunakan melarang, jadi itu kayaknya pada tempat lapangan ya urusannya, misal Bea Cukai,” jelasnya.
Didi menegaskan daun herbal kratom saat ini masih belum sanggup jadi dikatakan sebagai barang ilegal, sebab belum ada aturan yang dimaksud melarangnya.
“Kan memang belum ada aturan yang digunakan hal tersebut melarang. Jadi ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” tutur Didi.

