DKI Bebaskan Pajak Balik Nama Kendaraan Bekas hingga Akhir 2023

DKI Bebaskan Pajak Balik Nama Kendaraan Bekas hingga Akhir 2023

DKI Jakarta membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor () kendaraan kedua juga seterusnya. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 dan juga juga berlaku hingga akhir 2023.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan dikarenakan waris, alih kepemilikan kendaraan oleh sebab itu hibah, lalu alih kepemilikan kendaraan oleh sebab itu lelang.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program tersebut. Hal ini bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya dalam wilayah DKI Jakarta.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua lalu juga seterusnya,” ujarnya.

Menurut Rivan, insentif ini diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah

Selain DKI, banyak Wilayah juga menerapkan pembebasan biaya balik nama kendaraan. Berikut daftarnya:

Banten 18 Agustus – 31 Desember

Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor- Pembebasan tarif pokok lalu denda BBN II kemudian seterusnya- Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).

Jawa Timur 1 April – 31 September

Pemutihan di tempat tempat Jawa Timur sebelumnya semata-mata berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.

Jawa Timur memberi pemutihan sebagai pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB lalu BBN.

Pemutihan PKB, BBN juga pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Bengkulu 1 Agustus – 30 November

Ada tiga jenis pemutihan yang digunakan hal tersebut diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.

Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 Desember

Pemutihan pajak di dalam tempat Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda kemudian bunga PKB.

Sumatera Utara 6 September – 30 November

Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima serta seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 Oktober

Terdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih banyak tinggi dari empat tahun cuma membayar PKB selama tiga tahun.

Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, serta bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kalimantan Utara 1 April – 30 September

Pemutihan hanya saja sekali berlaku untuk BBN 2.

Papua 1 Agustus – 31 Oktober

Terdapat relaksasi merupakan pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, kemudian juga denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *