Proses balik nama menjadi salah satu hal yang tersebut dimaksud harus dikerjakan usai membeli . Bagaimana prosedurnya?
Baru-baru ini banyak wilayah dalam Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Terdapat lebih besar lanjut dari 5 provinsi yang mana menggelar pemutihan, bahkan beberapa pada antaranya menggelar hingga akhir 2023.
Jenis-jenis pemutihan yang digunakan diberikan sendiri berbeda-beda tergantung wilayah, tetapi pada umumnya diberikan pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.
Proses balik nama memiliki dua tahap, dengan tahap pertama dikerjakan dalam SAMSAT terdekat dengan lokasi mobil terdaftar, sedangkan tahap kedua diimplementasikan dalam dalam SAMSAT terdekat dengan tempat tinggal pemilik baru.
Sebelum melakukan proses balik nama, ada beberapa orang berkas yang perlu dipersiapkan. Berikut daftar berkas yang dimaksud dimaksud perlu dipersiapkan untuk balik nama:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru lalu fotokopi- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli lalu fotokopi- Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli lalu fotokopi- Kwitansi pembelian mobil bekas juga versi fotokopi yang digunakan dilengkapi materi Rp10 ribu serta ditandatangani penjual juga pembeli mobil- Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang digunakan dimaksud sanggup didapat di area tempat kantor SAMSAT.
Setelah membawa berkas-berkas tersebut, Anda sudah dapat mengunjungi kantor SAMSAT untuk melakukan proses balik nama.
Tahap pertama
Proses balik nama tahap pertama dijalani di area dalam kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. Berikut urutan prosedurnya:
1. Datangi kantor SAMSAT terdekat dalam daerah mobil terdaftar.
2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka lalu nomor mesinnya.
3. Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, serta isi formulir yang digunakan digunakan diberikan sesuai dengan informasi yang tersebut digunakan tertera pada area STNK mobil.
4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.
5. Petugas akan memberikan arsip yang dimaksud berisi dokumen lengkap mobil.
6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan Anda.
Tahap kedua
Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses balik nama tahap kedua diimplementasikan pada tempat SAMSAT sesuai domisili Anda.
1. Datangi kantor SAMSAT di tempat area domisili Anda.
2. Lakukan cek fisik kendaraan. Pada saat yang digunakan bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang tersebut diberikan dari loket 1.
3. Kumpulkan semua dokumen yang dimaksud mana diperlukan serta juga serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
4. Mengisi formulir yang digunakan dimaksud diberikan kemudian lampirkan fotokopi KTP serta lunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang hal itu berlaku.
5. Serahkan dokumen formulir yang mana dimaksud telah terjadi terjadi diisi serta bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda kemudian akan mendapatkan tagihan BPKB online yang tersebut digunakan harus dilunasi.
6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online serta jangan sampai hilang.
7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK lalu simpanlah bukti pembayarannya.
8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK kemudian fotokopi pembayaran pajak STNK.
9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK kemudian pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Anda akan mendapatkan plat baru.
10. Anda menerima STNK kemudian BPKB baru.

