Biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung , tetapi ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Korban kecelakaan lalu lintas dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di dalam dalam rumah sakit, tetapi perlu dipahami tidaklah semua kecelakaan lalu lintas ditanggung layanan pemerintah tersebut.
BPJS Kesehatan belaka sekali menanggung kecelakaan lalu lintas yang dimaksud bersifat tunggal. Artinya, kecelakaan itu dialami pengendara itu sendiri kemudian tiada melibatkan pengguna jalan lain.
Contoh kecelakaan tunggal yang tersebut digunakan dimaksud adalah pengendara menabrak pohon atau terjatuh lantaran jalanan licin. Sebagai catatan, kecelakaan tunggal yang tersebut ditanggung BPJS Kesehatan bukan diakibatkan kelalaian pengendara.
Ada beberapa syarat yang yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan dalam kecelakaan tunggal, berikut rinciannya:
1. Korban adalah peserta BPJS Kesehatan aktif2. Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu, sertakan barang bukti juga saksi pada saat pelaporan ke kepolisian3. Kecelakaan tunggal bukan akibat kelalaian pengendara4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain
Jika syarat-syarat yang sudah dipenuhi, Anda dapat mendatangi rumah sakit terdaftar dan juga juga melakukan registrasi data pasien.
Selanjutnya, lakukan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di area area bagian registrasi rumah sakit, serta lampirkan surat Laporan Polisi.
Jika klaim disetujui, maka biaya perawatan RS akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain kecelakaan tersebut, BPJS Kesehatan tak ada akan menanggung biaya perawatan di dalam tempat rumah sakit. Berikut daftar kecelakaan yang mana digunakan tiada ditanggung BPJS Kesehatan:
Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang dimaksud terjadi saat seseorang pekerja melakukan pekerjaannya. BPJS Kesehatan tak menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera yang tersebut yang diakibatkan kecelakaan kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja sendiri dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang mana tiada ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan yang digunakan dimaksud juga tidaklah ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian pengendara. Kecelakaan yang digunakan dimaksud, misalnya, terjadi akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara.
Kecelakaan ganda yang mana ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang digunakan mana terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga mampu terjadi antara pengendara dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
BPJS Kesehatan bukan menanggung biaya perawatan korban kecelakaan ganda dikarenakan sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda hingga Rp20 juta.
Sebagai tambahan, apabila layanan kesehatan bagi korban kecelakaan di tempat tempat bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun, apabila biaya perawatan tambahan dari Rp20 juta, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.
Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
BPJS Kesehatan juga tiada menanggung kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum. Sama seperti kecelakaan sebelumnya, jenis kecelakaan ini sudah ditanggung Jasa Raharja.

