Pengelolaan Dana Kontribusi Pada Produk Asuransi Jiwa Syariah

Pengelolaan Dana Kontribusi Pada Produk Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi syariah dapat dikenali sebagai produk perlindungan yang menggunakan sistem syariat secara Islam. Di mana produk asuransi syariah memberikan banyak keunggulan yang bisa dinikmati oleh pemegang polis asuransinya. Seperti untuk produk asuransi jiwa syariah tentunya memberikan perlindungan untuk resiko kematian yang dialami oleh tertanggung tetapi dengan keunggulannya menggunakan sistem syariat yang berdasarkan aturan di dalam Islam.

Sistem atau prinsip asuransi syariah sesuai dengan aturan Islam tersebut yang membedakannya dengan asuransi konvensional. Karena produk asuransi syariah yang bisa memberikan proteksi dengan berbagai prinsip yang sesuai dengan aturan di dalam Islam. Mulai dari prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip saling tolong menolong, prinsip kerjasama, prinsip amanah, prinsip rida, prinsip bebas dari riba, dan juga tentunya pengelolaan yang sesuai dengan aturan Islam yaitu tidak mengenal penipuan, judi, dan juga hal lainnya yang dilarang di dalam agama Islam.

Di dalam asuransi syariah mempunyai akad yang digunakan di awal dengan beragam jenis yang membedakannya. Seperti salah satunya adalah dana tabarru yang merupakan sistem pengelolaan dana secara syariah. Pengelolaan dana tabarru tersebut menggunakan prinsip saling tolong menolong yang mengkontribusikan dananya pada empat hal saja, yang meliputi :

  1. Ujrah

Ujrah merupakan imbalan biaya layanan yang ada di dalam asuransi yang menggunakan sistem syariah. Asuransi syariah mempunyai sistem yang terbuka atau transparansi yang baik. Sehingga hal tersebut membuat pengelolaannya bisa untuk memberikan keterbukaan pada peserta terutama untuk dana yang diserahkan. Asuransi syariah mempunyai pengelolaan yang ditekankan pada prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam, sehingga tidak digunakan untuk berinvestasi pada sistem yang melanggar aturan di dalam agama.

Selain memastikan bahwa asuransi tidak menginvestasikan pada hal yang di luar agama, dengan ketentuan ujrah juga membuat keterbukaan untuk imbalan biaya layanan pengelolaan dananya. Di mana di dalam sistem tersebut perusahaan tidak berhak atas keuntungan investasi sepenuhnya.

  1. Santunan asuransi

Pengelolaan dana selanjutnya dari produk asuransi jiwa syariah adalah digunakan untuk santunan asuransi. Produk syariah mempunyai sistem untuk saling tolong menolong antar anggotanya. Sehingga ketika terjadi resiko kematian pada salah satu tertanggung, maka dana kontribusi yang sudah terkumpul akan digunakan untuk santunan asuransi untuk peserta yang mengalami musibah.

Santunan asuransi tersebut digunakan sebagai uang pertanggungan dari asuransi produk asuransi yang dimiliki diberikan oleh perusahaan asuransi pada keluarga tertanggung yang menjadi penerima manfaat. Hal tersebut sesuai dengan prinsip asuransi syariah yang saling tolong menolong antar anggotanya.

  1. Biaya reasuransi

Pengelolaan dana selanjutnya dari kontribusi yang diberikan adalah untuk biaya reasuransi. Di dalam asuransi syariah dikenal reasuransi yaitu penyelenggaraan pengelolaan resiko yang berdasarkan dengan sistem atau prinsip syariah. Di mana untuk sistem syariah mempunyai resiko saling menyebar karena mempunyai prinsip saling tolong menolong dan juga saling menjamin dengan biaya kontribusi yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada peserta yang mengalami musibah.

Sehingga dengan mempunyai produk asuransi syariah, kontribusi yang dibayarkan akan digunakan untuk biaya reasuransi yang memberikan manfaat perlindungan untuk bisa memberikan bantuan pada sesama peserta asuransi.

  1. Surplus underwriting

Biaya kontribusi yang terakhir juga diberikan untuk surplus underwriting yang juga dikenal dalam keuntungan memilih produk asuransi syariah. Surplus underwriting merupakan dana yang didapatkan dari total dana kontribusi yang dibayarkan oleh seluruh peserta.

Dari pengumpulan dana tabarru yang diberikan oleh peserta, apabila ada selisih kelebihan maka akan dibagikan bersama ke peserta asuransi. Sehingga hal tersebut akan bisa menjadi keuntungan untuk peserta yang memilih produk asuransi syariah dan terdapat surplus underwriting.

Di atas merupakan empat hal yang dikontribusikan dalam dana tabarru pada produk asuransi jiwa syariah. Sehingga dengan penjelasan seperti di atas bisa memberikan pemahaman mengenai konsep pengelolaan dana kontribusi dari produk asuransi syariah yang jelas untuk dipahami oleh peserta dan kembali lagi untuk membantu peserta asuransi. Bagi yang menginginkan keuntungan konsep asuransi jiwa syariah dengan pengelolaan dana yang sesuai dengan aturan Islam dan transparansi yang jelas, Anda bisa memilih produk asuransi digital Flexi Life Syariah I Love Life dari Astra.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *