Daftar Wilayah Termasuk Jakarta Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar Wilayah Termasuk Jakarta Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Jakarta juga empat provinsi lain saat ini masih menggelar pemutihan  bermotor hingga akhir 2023.

Pemberian pemutihan berbeda-beda dalam setiap wilayah, namun pada umumnya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.

Warga mampu memanfaatkan keringanan ini untuk melunasi tunggakan pajak yang tersebut dimaksud wajib dibayar, sementara pemerintah provinsi mampu mendapatkan pemasukan inti walau tanpa tambahan pemasukan dari denda.

Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan pada berbagai wilayah:

1. DKI Jakarta – 31 DesemberSesuai Pergub Nomor 29 Tahun 2023. Bebas Bea Balik Nama kendaraan kedua juga seterusnya.

2. Banten 18 Agustus – 31 DesemberPemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor- Pembebasan tarif pokok juga denda BBN II juga seterusnya- Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).

3. Jawa Timur 1 April – 31 SeptemberPemutihan di area dalam Jawa Timur sebelumnya belaka berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.

Jawa Timur memberi pemutihan merupakan pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB serta BBN. Pemutihan PKB, BBN serta juga pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

4. Bengkulu 1 Agustus – 30 NovemberAda tiga jenis pemutihan yang tersebut hal tersebut diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.

5. Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 DesemberPemutihan pajak di tempat dalam Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda serta juga bunga PKB.

6. Sumatera Utara 6 September – 30 NovemberWarga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan juga juga seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

7. Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 OktoberTerdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih lanjut besar dari empat tahun semata-mata membayar PKB selama tiga tahun.Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, kemudian bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.

8. Kalimantan Utara 1 April – 30 SeptemberPemutihan semata-mata sekali berlaku untuk BBN 2.

9. Papua 1 Agustus – 31 OktoberTerdapat relaksasi merupakan pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, kemudian denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

10. Kepulauan Riau 16 Oktober – 18 November 2023Berupa keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan. Bebas BBN 2 juga tetap diberlakukan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *